BeritaHukum dan Kriminal

Pria di Padang Tewas Ditusuk, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

46
×

Pria di Padang Tewas Ditusuk, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku berinisial MAP (32) sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada malam hari bersama sebilah pisau.

output onlinepngtools (12)
output onlinepngtools (12)

Padang – Seorang pria berinisial F (50) tewas setelah ditusuk di kawasan Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/4) siang.

Pelaku berinisial MAP (32) sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada malam hari bersama sebilah pisau.

Kapolsek Kuranji, Kompol Dr. Hendri, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB setelah korban dan pelaku terlibat perselisihan.

Pelaku mendatangi korban di rumahnya, lalu cekcok terjadi saat keduanya bertemu di depan rumah. Pertengkaran itu berujung pada penusukan dengan pisau ke bagian perut korban.

Korban sempat dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang karena mengalami luka serius.

Namun, F dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.

F diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Jambak, Gunung Sarik.

Sementara itu, MAP merupakan warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Polisi telah memeriksa dua saksi di lokasi kejadian, masing-masing Nana (46) dan Dori (40), untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Setelah kejadian, aparat kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangi rumah sakit untuk melakukan penanganan awal.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan visum.

Di sisi lain, polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga menyerahkan MAP ke Polsek Kuranji bersama barang bukti sebilah pisau.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Kuranji,” kata Hendri, Rabu (29/4/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.