BeritaPeristiwa

JPS Desak Pemprov Sumbar Jemput Bola Legalisasi Tambang Rakyat

17
×

JPS Desak Pemprov Sumbar Jemput Bola Legalisasi Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
adrian tuswandi
adrian tuswandi

Padang – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) yang memicu kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemred Sumbar (JPS).

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar untuk tidak sekadar melakukan inspeksi mendadak (sidak), melainkan membentuk tim khusus untuk melakukan jemput bola dalam pengurusan legalitas tambang rakyat.

“Gubernur jangan hanya melakukan sidak ke lokasi tambang ilegal. Harus ada tim jemput bola dari Dinas ESDM untuk mendampingi masyarakat mengurus izin agar tambang mereka menjadi legal,” ujar Adrian dalam keterang yang diterima Rabu (20/5/2026).

Menurut Adrian, penertiban sesaat tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.

Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten harus proaktif mendampingi masyarakat dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret agar aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum, standar keselamatan kerja, dan pengawasan lingkungan yang jelas.

JPS menilai, selama ini keuntungan tambang ilegal hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat luas menanggung beban kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, deforestasi, hingga bencana longsor dan banjir bandang.

“Kasihan masyarakat. Lingkungan rusak parah dan korban jiwa terus berjatuhan. Jika legal, manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan operasionalnya pun lebih terkontrol,” tegas pria yang akrab disapa Toaik ini.

Data menunjukkan, ratusan titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumbar.

Salah satu tragedi memilukan terjadi di Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024, di mana longsor di lokasi tambang emas ilegal menelan belasan korban jiwa.

Sebenarnya, pemerintah pusat telah menyediakan jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sesuai Undang-Undang Minerba.

Namun, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR di daerah dinilai masih lambat.

Minimnya pendampingan teknis dari Dinas ESDM menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh subur.

JPS mendorong Pemprov Sumbar untuk segera mempercepat proses legalisasi tersebut.

Dengan pendampingan yang serius, aktivitas tambang rakyat diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan, aman bagi pekerja, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.