BeritaPemerintahanPolitik

Pengacara Nadiem Serang Tuntutan Jaksa, Soroti Fakta Persidangan

106
×

Pengacara Nadiem Serang Tuntutan Jaksa, Soroti Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
tuntutan-18-tahun-ke-nadiem-dinilai-abaikan-fakta-persidangan,-pengacara-soroti-pembuktian-jaksa
tuntutan 18 tahun ke nadiem dinilai abaikan fakta persidangan, pengacara soroti pembuktian jaksa

Jakarta – Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menilai jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak berpijak pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penilaian itu disampaikan di tengah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem disebut akan diganti dengan pidana penjara 9 tahun.

Dodi S. Abdulkadir dari tim penasihat hukum Nadiem menegaskan seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan selama persidangan.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut tim kuasa hukum, selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Mereka juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum turut menegaskan tuduhan soal kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook, hingga pelanggaran prosedur pengadaan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.

“Tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi.

Sementara itu, penasihat hukum Ari Yusuf Amir menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, putusan majelis hakim akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” kata Ari.

Ia menambahkan, apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.

“Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum semakin dipertaruhkan,” ujarnya.