Makassar – Kasus penyekapan mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah pemilik rumah kontrakan datang mengecek propertinya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Pemilik rumah datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun, setibanya di lokasi, ia menemukan kejanggalan dari dalam rumah.

Saat pintu diketuk, seorang perempuan keluar dalam kondisi tangan terikat.

Temuan itu menjadi awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang disebut telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29).

Setelah berhasil keluar dari rumah, korban meminta pertolongan warga sekitar.

Warga yang melihat kondisi korban kemudian membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan pun sempat tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa itu bermula saat korban mencari pekerjaan sampingan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku.

Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut. Selama berada di sana, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga rudapaksa.

Polisi juga mengungkap rumah itu diketahui hanya disewa pelaku selama beberapa hari.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Iptu Andi Latif, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi,” ujar Andi Latif, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, saat polisi tiba, korban masih dalam kondisi tangan terikat dan segera dievakuasi untuk mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polrestabes Makassar.

“Benar kami menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami arahkan ke pihak PPA untuk proses lebih lanjut,” katanya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *