Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya gejolak ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah serta upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 19-20 Mei 2026, BI juga memutuskan menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah pre-emptive guna memastikan laju inflasi pada 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam rentang sasaran 2,5 plus minus 1 persen.
Menurut Perry, keputusan ini mencerminkan fokus kebijakan moneter BI yang mengedepankan stabilitas (pro-stability). Hal ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional terhadap tekanan eksternal yang dipicu ketegangan geopolitik global.
Meski kebijakan moneter difokuskan pada stabilitas, BI memastikan sektor pertumbuhan tetap mendapat dukungan. Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi (pro-growth).
Pihaknya akan terus mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Langkah ini dilakukan guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan aspek stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.







