Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat meringkus seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial YF (45). Pria asal Kepulauan Mentawai tersebut ditangkap setelah aksinya mencongkel jendela rumah warga di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku setelah menerima informasi bahwa ia berencana menjual telepon genggam hasil curiannya.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan bahwa YF merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dalam menjalankan aksinya, YF beroperasi seorang diri dengan menyasar rumah warga yang sedang sepi atau saat penghuni rumah tertidur. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, lalu menggasak barang berharga untuk dijual kembali.
Aksi terakhir tersangka tercatat terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman.







