Jakarta – XLSmart menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat pendaftaran. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat di ruang digital.
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa pihaknya mendukung integrasi tersebut untuk memastikan setiap akun media sosial terhubung dengan nomor yang telah tervalidasi secara resmi.
“Sebab kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, tentu kita harapkan apa yang terdaftar di sosmed adalah betul-betul nomor-nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik,” ujar Merza dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (20/5).
Merza menambahkan, efektivitas kebijakan ini akan semakin optimal seiring dengan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Menurutnya, hal tersebut akan menghasilkan data pelanggan yang jauh lebih akurat. Pihak XLSmart menegaskan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan tersebut dan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait jika regulasi resmi diterapkan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji aturan tersebut sebagai upaya menciptakan akuntabilitas bagi pengguna di ruang digital.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (18/5).
Selain kewajiban nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Meutya menekankan bahwa penguatan tata kelola ruang digital tidak hanya bergantung pada patroli siber, melainkan juga melalui edukasi masyarakat untuk menjaga ketahanan nasional.







