Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat mendapat kritik keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menilai kenaikan hingga 50 persen ini berpotensi membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan daya beli.
Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini tidak boleh menjadi beban yang ditimpakan langsung kepada konsumen akibat masalah struktural industri penerbangan. YLKI mendesak pemerintah untuk lebih fokus membenahi tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, serta struktur pajak daripada sekadar membebankan biaya tambahan kepada penumpang.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada 14 Mei 2026. Penyesuaian tersebut didasarkan pada rata-rata harga avtur yang mencapai Rp 29.116 per liter, di mana besaran fuel surcharge kini dipatok antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Niti memperingatkan adanya efek domino yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan ini, terutama kenaikan biaya logistik udara yang berisiko memicu inflasi harga barang. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga tiket harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan maskapai yang selama ini masih sering dikeluhkan konsumen, seperti keterlambatan penerbangan, kerumitan proses pengembalian dana, hingga masalah bagasi.
YLKI menuntut transparansi penuh terkait formula penghitungan fuel surcharge agar publik dapat mengakses rincian biaya tersebut secara akuntabel. Hal ini penting untuk menghindari munculnya hidden cost atau biaya tersembunyi yang merugikan masyarakat.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah agar memberikan insentif khusus guna menahan lonjakan harga tiket yang terlalu signifikan. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan terhadap maskapai agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan harga.
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai kritik dan desakan tersebut. YLKI menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan layanan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan berpihak kepada kepentingan publik, bukan menjadikan masyarakat sebagai penanggung utama atas persoalan industri penerbangan nasional.














