Feed
Presiden Jokowi Tarik Kembali Perpres Izin Investasi Alkohol

FENESIA – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo cabut perizinan investasi minuman keras (miras) setelah mendapat masukan dari para ulama dan ormas Islam. Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisikan aturan soal usaha miras menuai kontroversi.
Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran perpres soal investasi baru miras ini. Ia mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terang Jokowi.
MUI meminta pemerintah cabut perpres izin investasi miras
Mengutip DW.com, sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisikan aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.
“Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” ucap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, pada Selasa (02/03).
Alasan MUI meminta perpres ini dicabut demi ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen MUI jelas cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Asrorun.
Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini setujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Perpres ini bukan Perpres khusus miras, akan tetapi soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi ‘Perpres miras’.
Perpres tersebut mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut. Sedangkan, pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta pemerintah mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat terhadap perpres itu. Soalnya, ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah kesehatan, sosial, hingga moral bangsa.
