Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 19,5 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun sistem Coretax hingga akhir Mei 2026. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam adaptasi sistem perpajakan baru yang kini mulai diimplementasikan secara luas.
Selain progres aktivasi Coretax, DJP juga mengumumkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Hingga batas akhir 31 Mei 2026, total SPT yang masuk ke sistem otoritas pajak mencapai 13.593.754 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa mayoritas pelaporan didominasi oleh sektor wajib pajak orang pribadi karyawan.
Secara rinci, dari total 13,59 juta SPT yang masuk, sebanyak 10.962.917 di antaranya merupakan milik wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1.504.209 SPT.
Untuk kategori wajib pajak badan, DJP mencatat 1.079.466 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Khusus sektor minyak dan gas bumi (migas), terdapat 17 SPT dalam rupiah dan 270 SPT dalam dolar AS yang telah dilaporkan.
DJP juga mencatat kepatuhan wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, sebanyak 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dolar AS telah diterima oleh otoritas pajak.
Terkait aktivasi akun Coretax yang mencapai 19.502.020 akun, rinciannya mencakup 18.264.418 wajib pajak orang pribadi dan 1.145.478 wajib pajak badan. Sisanya berasal dari 91.891 wajib pajak instansi pemerintah serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk memaksimalkan penggunaan sistem digital agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan.







