BANDAR LAMPUNG – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kemampuan adaptasi masyarakat serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, kualitas regulasi tidak akan memberikan dampak maksimal tanpa adanya perubahan pola pikir yang relevan.
Otto menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap perubahan paradigma hukum menjadi syarat mutlak untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Ia mengingatkan agar sosialisasi tidak sekadar memaparkan pasal demi pasal kepada publik.
Pemerintah berkewajiban menjelaskan filosofi mendasar yang melandasi pembaruan hukum pidana nasional tersebut.
Otto khawatir masyarakat akan salah menafsirkan aturan jika paradigma di balik pembaruan hukum tidak tersampaikan dengan baik.
KUHP nasional saat ini memang membawa perubahan mendasar dengan meninggalkan pendekatan pembalasan tradisional.
Sistem hukum baru kini lebih mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Pemerintah berkomitmen memberikan edukasi luas agar arah pembaruan hukum dapat dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tanpa perubahan pola pikir yang selaras, Otto menegaskan bahwa implementasi KUHP baru berisiko gagal mencapai tujuan idealnya.







