Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memprioritaskan peningkatan kualitas dan integritas pasar modal nasional melalui pengetatan regulasi, meskipun langkah tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah saham emiten domestik keluar dari indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell pada Kamis (16/7/2026).
Dilansir dari pernyataan resmi otoritas bursa, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa transparansi pasar dan integritas menjadi perhatian utama bagi penyedia indeks global serta investor internasional.
“Kami tentu akan lebih senang kalau itu (emiten) masuk dengan cara yang baik dan benar, yang selama ini itulah yang menjadi kritik dari global index provider dan juga global investor,” kata Jeffrey Hendrik.
Otoritas bursa saat ini menempuh langkah reformasi pasar dengan merevisi metodologi penentuan saham yang masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Perubahan metodologi tersebut dilakukan dengan menambahkan kriteria baru berupa price impact ratio yang menyasar saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.
Penerapan kriteria baru ini berdampak pada penambahan 37 emiten ke dalam daftar HSC, sehingga total saham yang masuk dalam kategori tersebut meningkat menjadi 51 perusahaan.
Daftar emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi tersebut meliputi berbagai sektor, termasuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang sebelumnya telah dikeluarkan dari MSCI Global Standard Index dan FTSE.
Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa price impact ratio dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity, yakni rasio antara rata-rata volume transaksi dan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
“Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi, atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC,” kata Jeffrey Hendrik.
Evaluasi berdasarkan kriteria price impact ratio akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama di BEI.
Pihak otoritas bursa juga tetap mempertahankan trigger factor sebagai mekanisme pengawasan insidental yang berlaku bagi seluruh saham di luar jadwal evaluasi berkala.
Meskipun mengakui adanya risiko jangka pendek berupa potensi keluarnya saham dari indeks global, Jeffrey Hendrik optimistis bahwa penguatan kualitas pasar akan memberikan hasil positif bagi emiten domestik dalam jangka menengah dan panjang.
Langkah reformasi berkelanjutan ini diharapkan dapat memastikan terciptanya transaksi yang lebih teratur, wajar, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia.
Daftar 51 emiten yang masuk kategori HSC per 14 Juli mencakup perusahaan seperti PT Samator Indo Gas Tbk, PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bayan Resources Tbk, hingga PT DCI Indonesia Tbk.
Pihak bursa menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyesuaikan standar emiten lokal dengan ekspektasi global, sehingga diharapkan semakin banyak perusahaan Indonesia yang dapat masuk ke dalam indeks MSCI, FTSE Russell, maupun S&P di masa depan.







