Ecozone

TOWR Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1,5 Triliun dari Bank Mizuho

15
×

TOWR Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1,5 Triliun dari Bank Mizuho

Sebarkan artikel ini
6a7c8d264a153d93aec939b005a64816.jpg
6a7c8d264a153d93aec939b005a64816.jpg

Jakarta – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten telekomunikasi di bawah naungan Grup Djarum, resmi memperpanjang fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan facility) senilai maksimal Rp 1,5 triliun bersama PT Bank Mizuho Indonesia pada Jumat (10/7/2026) guna menjaga fleksibilitas pendanaan operasional perusahaan.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, langkah strategis ini melibatkan serangkaian entitas anak usaha perseroan sebagai pihak peminjam, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Iforte Energi Nusantara (IFEN), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).

Manajemen TOWR mengonfirmasi bahwa para pihak telah menandatangani perubahan atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir Nomor 1259/ARA/MZH/1222 yang sebelumnya disepakati pada 9 Desember 2022.

Meskipun nilai plafon kredit tetap dipertahankan sebesar Rp 1,5 triliun, kesepakatan tersebut secara spesifik memperpanjang tenor fasilitas pinjaman hingga 11 Juli 2027.

Sebagai bagian dari persyaratan perjanjian, Protelindo turut memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kewajiban yang timbul dari fasilitas kredit tersebut kepada pihak perbankan.

Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, menyatakan bahwa aksi korporasi ini tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kondisi fundamental perusahaan.

“Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” kata Monalisa Irawan.

Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Klasifikasi tersebut didasarkan pada fakta bahwa proses transaksi melibatkan entitas yang dikendalikan oleh perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham minimal 99% serta melibatkan pemberian jaminan perusahaan kepada bank.

Walaupun tergolong dalam transaksi afiliasi, pihak manajemen memastikan bahwa perpanjangan fasilitas pinjaman tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perseroan menyatakan bahwa aksi korporasi ini tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Langkah perpanjangan tenor ini dinilai sebagai upaya konsolidasi manajemen keuangan untuk mendukung pengelolaan likuiditas grup secara berkelanjutan di masa mendatang.

Dengan tetap mempertahankan plafon yang sama, TOWR dinilai berhasil menjaga kesinambungan dukungan finansial bagi anak-anak usahanya di sektor infrastruktur telekomunikasi.

Pihak perusahaan menekankan bahwa stabilitas pendanaan melalui fasilitas perbankan ini sangat krusial bagi kelancaran operasional seluruh entitas anak yang terlibat dalam ekosistem bisnis perseroan.

Hingga saat ini, TOWR terus berupaya mengoptimalkan struktur permodalan guna menghadapi dinamika kebutuhan modal kerja di industri menara telekomunikasi nasional.