Bandung – Pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah berjalan selama 29 tahun harus berakhir di meja perceraian. Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (7/1).
Putusan cerai tersebut dibacakan secara elektronik atau *e-court*. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan putusan tersebut.
“Intinya, apa yang ditahbiskan AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya dikabulkan,” ujarnya.
Ikhwan enggan memberikan keterangan lebih detail terkait perceraian ini, dengan alasan kasus perceraian bersifat rahasia.
Setelah putusan cerai dibacakan, kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
“Ada waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” jelas Ikhwan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya hukum banding yang diajukan, maka putusan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan berkekuatan hukum tetap.







