Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif pada Senin (10/8/2026).
Dilansir dari jpnn.com, tim hukum menilai kebijakan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai menteri berpotensi mengalami kriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan.
Anggota tim hukum, Dodi, menyatakan bahwa pembuat undang-undang telah menetapkan aturan sektoral guna mencegah kesewenang-wenangan dan tindakan kriminalisasi terhadap pejabat publik.
Menurut Dodi, setiap kebijakan pejabat pemerintahan seharusnya diuji terlebih dahulu menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan tersebut telah menetapkan batasan kewenangan, mekanisme evaluasi, hingga pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugas kedinasan.
Terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024, Dodi menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif pribadi Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
“Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama,” kata Dodi.
Penambahan kuota tersebut memiliki konsekuensi logis terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, serta aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.
Tim hukum berpendapat bahwa keputusan pembagian kuota merupakan kewenangan menteri yang harus dipahami berdasarkan kondisi faktual pada saat kebijakan dibuat.
Pihaknya kemudian mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang dianggap tidak konsisten selama proses hukum berlangsung.
Dodi mengungkapkan bahwa angka kerugian negara dalam dakwaan sempat berubah dari Rp1 triliun menjadi sekitar Rp622 miliar, hingga muncul angka 271.000 dolar Amerika Serikat.
“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?” kata Dodi.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak terdapat bukti materiil yang menunjukkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menerima dana sebesar 271.000 dolar AS sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Pengacara lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa angka Rp622 miliar yang dituduhkan berasal dari tiga komponen utama.
Komponen tersebut mencakup fee percepatan kepada sejumlah pihak, keuntungan penjualan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang dianggap tidak berhak.
Mellisa mempertanyakan alasan keuntungan pihak swasta dan persoalan teknis dimasukkan ke dalam kategori kerugian negara yang dikaitkan dengan kebijakan menteri.
Tim hukum berharap persidangan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis haji secara transparan.
“Karena katanya, kan, pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” kata Mellisa.
Majelis hakim diminta untuk menelusuri hubungan langsung antara kebijakan yang dibuat Yaqut Cholil Qoumas dengan kerugian negara yang didalilkan oleh penuntut umum.







