Bandung – Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Rabu (7/1/2026).

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merespons putusan tersebut.

Ridwan Kamil mengakui banyak melakukan kekhilafan selama 29 tahun berumah tangga.

Ia juga menyatakan bahwa Atalia Praratya berhak bahagia.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Proses perceraian telah diputus secara sah melalui proses hukum.

Ridwan Kamil meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” katanya.

Kedua belah pihak sepakat berpisah secara baik-baik setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi.

Keputusan itu diambil tanpa konflik, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.

“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya,” ungkapnya.

Ia menghormati keputusan Atalia Praratya.

“Saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” kata dia.

Ridwan Kamil berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab terhadap anak-anak.

Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas bersama.

“Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” jelasnya.

Ia memohon doa agar diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil dan Atalia Praratya membenarkan telah menerima salinan putusan.

Kuasa hukum Atalia menyebut gugatan cerai dilakukan karena masalah internal.

“Permasalahan ini resmi internal keluarga dan tidak ada hubungan pihak ketiga,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *