Ecozone

Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Kendaraan Roda Dua

1
×

Menhub Tegaskan Perpres Ojol Hanya Atur Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan keterangan terkait regulasi ojek daring di Jakarta.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan Perpres ojek daring hanya mengatur layanan kendaraan roda dua.

Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek daring yang ditargetkan rampung sebelum Senin (10/8/2026) hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua untuk pengantaran orang dan barang.

Dilansir dari MSN, pemerintah saat ini tengah melakukan proses finalisasi norma secara mendalam untuk mencegah adanya kesalahan tafsir dalam implementasi regulasi tersebut di lapangan.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang, roda dua, ya,” kata Dudy.

Proses pembahasan dilakukan secara maraton oleh pemerintah untuk memastikan setiap poin dalam draf peraturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran,” ujar Dudy.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa melalui regulasi ini, para pengemudi ojek daring nantinya akan dikategorikan ke dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa status baru tersebut memberikan fleksibilitas waktu kerja serta akses bagi pengemudi untuk menerima paket kebijakan insentif pemerintah.

Terkait kekhawatiran mengenai beban pajak, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak kepada pengemudi ojek daring yang berpenghasilan di kisaran Rp10-15 juta.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak, jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.

Pemerintah mengeklaim bahwa berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi telah memberikan respons positif terhadap kebijakan pengklasifikasian status tersebut.

Adanya status UMKM diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru bagi keluarga pengemudi ojek daring dalam mengelola aset produktif mereka sendiri.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam,” kata Maman.

Target penyelesaian Perpres ini diproyeksikan selesai tepat waktu sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.

Regulasi ini dirancang secara spesifik untuk memisahkan aturan operasional kendaraan roda dua dengan layanan taksi daring yang tidak tercakup dalam draf tersebut.

Pihak kementerian terus melakukan koordinasi intensif dengan DPR agar payung hukum ini segera bisa diimplementasikan demi memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor transportasi daring.

Penyusunan regulasi ini menjadi langkah pemerintah dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi moda transportasi massal bagi masyarakat luas.