Jakarta – Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya resmi menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo pada Sabtu (1/8/2026), atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi produk vape saat siaran langsung di media sosial.
Dilansir dari kumparan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dalam tayangan itu.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi Hermanto.
“Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui,” ujar Budi Hermanto.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” ucap Budi Hermanto.
Pengaduan ini diajukan oleh kelompok advokat yang dipimpin oleh Thulus Pardosi melalui surat bernomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026.
“Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar Thulus Pardosi.
Thulus Pardosi menjelaskan bahwa aksi promosi liquid vape yang melibatkan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026.
Pihak pelapor menduga Bigmo telah melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai eksploitasi ekonomi anak.
Selain itu, Bigmo juga dituduh melanggar Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) terkait pelibatan anak dalam penggunaan zat adiktif dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Terkait permasalahan tersebut, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube pribadinya.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan, saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi,” kata Bigmo.
Bigmo juga menegaskan bahwa tindakan yang ia lakukan dalam siaran langsung tersebut merupakan keputusan pribadi tanpa arahan pihak mana pun.
“Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten menjalankan setiap kerja sama serta lebih memahami tanggung jawab yang saya emban sebagai orang sebagai seseorang yang memiliki audiens,” tutur Bigmo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dan meninjau kembali rekam jejak digital konten yang sempat diunggah di akun Instagram Bigmo sebelum dihapus.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Bigmo belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.






