Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah merampungkan perhitungan besaran tambahan dana transfer ke daerah (TKD) guna mengatasi tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah pada Sabtu (1/8/2026).
Dilansir dari MSN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa realisasi penyaluran dana tersebut kini hanya menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu besaran tambahannya sudah kita hitung kebutuhannya berapa kira-kira, kami menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Purbaya.
Meskipun perhitungan teknis telah selesai, Purbaya belum bersedia memaparkan rincian angka maupun mekanisme penyaluran karena harus melalui proses pelaporan kepada kepala negara terlebih dahulu.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden, kalau Beliau setuju ya kita umumkan, kalau tidak ya, ini keputusan Bapak Presiden semua,” ujar Purbaya.
Dia meyakini bahwa estimasi tambahan anggaran yang telah disusun oleh kementeriannya akan cukup untuk menutup kekurangan dana yang dialami oleh berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Terkait jumlah penerima, Purbaya memberikan indikasi awal mengenai potensi cakupan wilayah yang terdampak oleh kesulitan anggaran ini.
“Sekitar segitulah, ini masih harus diluruskan dulu, saat ini baru dihitung di atas kertas, coret-coretan,” ucap Purbaya saat memberikan konfirmasi mengenai potensi 490 daerah yang mungkin menerima bantuan tersebut.
Langkah percepatan bantuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Tito Karnavian.
Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Tito Karnavian telah menyampaikan daftar daerah prioritas yang memerlukan suntikan dana segera terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) dan tambahan TKD.
Di sisi lain, pemerintah pusat menekankan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembayaran gaji pegawai kontrak dan tidak mengambil kebijakan merumahkan staf.
Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi anggaran internal sebelum mengandalkan bantuan pusat.
Menurut Tito Karnavian, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat alokasi biaya operasional dan pemeliharaan yang dinilai berlebihan di sejumlah daerah yang mengeluhkan kekurangan anggaran.
Upaya pengetatan anggaran ini menjadi krusial mengingat proyeksi ekonomi bagi pemerintah daerah pada tahun 2026 yang menghadapi tekanan finansial cukup berat dengan ruang fiskal yang semakin menyempit.
Hingga saat ini, pemerintah pusat terus melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan penggunaan anggaran tiap daerah guna memastikan dana tambahan tersebut tepat sasaran.






