Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).
Dilansir dari MSN, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan untuk segera membawa mantan Menteri Agama tersebut ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tim penyidik KPK terlihat membawa tumpukan berkas dakwaan yang sangat tebal menggunakan alat bantu troli saat proses penyerahan dokumen ke pihak pengadilan.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihak lembaga antirasuah kini hanya menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan terkait perkara yang menyita perhatian publik ini.
KPK mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus memantau perkembangan proses persidangan karena kasus ini berkaitan langsung dengan hajat hidup calon jemaah haji Indonesia.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang terbagi dalam klaster penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tersangka lain dari unsur penyelenggara negara adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap dalam proses penentuan kuota haji.
Dari klaster swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja bernama Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus ini dipicu oleh adanya penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Yaqut diduga mengubah rasio tersebut secara sepihak menjadi 50:50 yang kemudian memicu praktik jual beli kuota sebagai “jalur kilat” bagi biro travel swasta tertentu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik manipulasi aturan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp 622 miliar.
Penyidik KPK sejauh ini telah berhasil melakukan pemulihan aset negara sebesar kurang lebih Rp 100 miliar dari total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara korupsi ini.
Yaqut Cholil Qoumas secara konsisten membantah tuduhan korupsi tersebut, termasuk menyangkal adanya aliran dana sebesar USD 30 ribu yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dan siap menguji pembuktian tersebut di persidangan.
Gus Alex dalam keterangannya kepada penyidik juga membantah adanya perintah khusus dari Yaqut dalam dugaan rasuah kuota haji yang sedang diproses oleh penegak hukum.
Pihak PT Maktour, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka maupun tuduhan keuntungan ilegal yang mereka terima.






