Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga pada Jumat (31/7/2026).
Dilansir dari MSN, perubahan regulasi tersebut mengubah konstruksi hukum mengenai status kekayaan BUMN yang kini tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara, sehingga kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar Siahaan dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk ‘Pidana Tanpa Kejahatan’ yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta Pusat.
Ia merujuk pada Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN itu sendiri.
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara, maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, hakim memiliki kewajiban profesional untuk memperhatikan perubahan hukum yang berlaku dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan jika tetap mengkategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap perubahan undang-undang tersebut dalam pertimbangan hukum dapat menimbulkan persoalan terkait integritas, independensi, serta imparsialitas hakim yang menangani perkara.
“Hakim yang menghadapi ada perubahan undang-undang, tetapi tidak melakukan atau membuat pertimbangan, maka integritas hakim juga menjadi persoalan, independensi hakim juga menjadi persoalan, termasuk imparsialitasnya,” ujar Maruarar.
Diskusi tersebut secara khusus menyoroti eksaminasi putusan pengadilan terhadap terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dalam kasus dugaan korupsi pengadaan impor bensin RON 90 dan RON 92.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pakar sebagai tim penguji, di antaranya Muchtar Arifin, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, dan Prof. Dr. Topo Santoso.
Objek utama pemeriksaan dalam forum tersebut adalah pertimbangan hukum pada tingkat judex facti, terutama berkaitan dengan penilaian fakta dan penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, forum ini juga mengkaji fenomena pertanggungjawaban pidana korporasi yang dibebankan kepada individu, meskipun korporasi tersebut secara faktual memperoleh keuntungan dari perbuatan yang dipersoalkan.
Komentator ahli yang turut hadir dalam diskusi tersebut meliputi Prof. Dhaniswara K. Harjono dan Dr. Harsanto Nursadi.
Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk membedah analisis praktik administrasi pertanggungjawaban pidana korporasi kepada individu dalam lingkup tindak pidana korupsi.
Perubahan UU BUMN yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober tahun lalu dipandang sebagai poin krusial yang memerlukan penyesuaian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penekanan Maruarar pada pentingnya mempertimbangkan aturan terbaru mencerminkan perlunya sinkronisasi antara konstruksi hukum negara dengan realitas operasional BUMN saat ini.
Hakim diharapkan mampu memberikan penjelasan hukum yang komprehensif terkait alasan penggunaan ketentuan lama di tengah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, penerapan hukum dalam perkara korupsi yang menyeret petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan yang berbasis pada regulasi terkini.






