Berita

Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Kesehatan Mencuat

84
×

Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Kesehatan Mencuat

Sebarkan artikel ini
nadiem-ajukan-penangguhan-penahanan-di-kasus-korupsi-chromebook
nadiem ajukan penangguhan penahanan di kasus korupsi chromebook

Jakarta – Nadiem Anwar Makarim mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.

Pengajuan itu disampaikan karena alasan kesehatan. Nadiem mengaku kondisi kesehatannya bermasalah.

“Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo,” kata penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghargai alasan kesehatan terdakwa. Namun, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.

“Kami prinsipnya selalu menghargai kesehatan. Apapun, hukum tertinggi itu adalah keselamatan dan kesehatan. Tapi karena ini kewenangan pengadilan, silakan Pak Hakim yang ini,” kata Roy.

Nadiem mengklaim sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari akibat pendarahan. Hal itu diungkapkan dalam persidangan.

“Ada Yang Mulia. Empat hari saya dirawat karena saya mengalami pendarahan, tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani. Dari hari Rabu sampai dengan hari Sabtu,” jawab Nadiem kepada Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.

Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi tersebut. Kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai US$44 juta (sekitar Rp621 miliar).

Selain Nadiem, ada juga Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief yang didakwa dalam kasus ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi.