Ecozone

Marissa Anita Gugat Cerai Suami, Alasan Belum Terungkap, Sidang Perdana Segera

84
×

Marissa Anita Gugat Cerai Suami, Alasan Belum Terungkap, Sidang Perdana Segera

Sebarkan artikel ini
02d660e90ab4f06b2cc4675a6009d175.jpg
02d660e90ab4f06b2cc4675a6009d175.jpg

JAKARTA – Aktris Marissa Anita telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Trigg, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut dan menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan kabar gugatan cerai tersebut. Menurutnya, gugatan atas nama Marissa Anita resmi masuk dan teregister pada pekan ini.

Perkara tersebut terdaftar per 12 November 2025 dengan nomor 785. Sunoto juga mengonfirmasi bahwa Marissa Anita adalah pihak penggugat.

Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara perceraian ini. Sidang pertama akan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025.

Agenda utama pada sidang pertama tersebut adalah proses mediasi. Majelis hakim akan mengupayakan jalan damai antara kedua belah pihak.

Proses mediasi ini akan diberi waktu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan damai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketika ditanya mengenai alasan di balik gugatan cerai atau adanya tuntutan lain seperti harta gana-gini, Sunoto menolak memberikan rincian. Ia menegaskan bahwa materi gugatan tersebut bersifat privat dan tidak dapat diungkap ke publik.

“Saya kira itu sudah masuk substansi. Jadi, karena perkara perceraian ini kan sifatnya menyangkut kehormatan, privasi, saya kira itu substansial,” ujar Sunoto.

2bb78fd35e337915e2171ed3fc8bc295.jpg
Ecozone

Fenesia-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperbesar kapasitas perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit di tengah tekanan likuiditas dan tingginya suku bunga. Melalui kebijakan terbaru, BI melonggarkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dimiliki maupun…

bd875fedd192bfe31f09e0e9ca4a03d8.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) oleh Bank Indonesia (BI) dapat memperkuat fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan di tengah tekanan suku bunga dan kebutuhan ekspansi kredit. Sebagaimana diketahui, BI memperluas cakupan surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dapat diperhitungkan dalam komponen RIM. Kebijakan ini…