Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit. Langkah ini diambil sebagai strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan likuiditas dan tren suku bunga tinggi.
Kebijakan yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 ini dilakukan dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi dalam perhitungan RIM. Sebelumnya, perbankan diwajibkan menjaga rasio intermediasi pada kisaran 84% hingga 94%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perluasan cakupan RIM bertujuan memberikan fleksibilitas pendanaan yang lebih luas bagi perbankan. Menurutnya, pemenuhan rasio tidak lagi terbatas pada Dana Pihak Ketiga (DPK) tradisional seperti giro, tabungan, dan deposito, melainkan mencakup penerbitan surat berharga.
“Kami memperluas cakupan dari sisi liabilities atau funding, tidak hanya dana tradisional tetapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah,” ujar Perry.
Menanggapi kebijakan tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyambut positif langkah otoritas moneter. Menurutnya, perluasan kriteria aset dan liabilitas memberikan ruang bagi perbankan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan serta penyaluran dana.
“Kebijakan ini membuat bank memiliki fleksibilitas lebih besar. Kapasitas intermediasi perbankan dapat meningkat tanpa harus bergantung pada kredit konvensional semata,” kata Adhika.
Adhika menyebutkan, hingga Maret 2026, RIM Bank Mandiri berada di level 86,3%, atau masih dalam koridor ketentuan BI. Meski diberikan ruang ekspansi, ia menekankan bahwa pertumbuhan kredit ke depan tetap akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan permintaan pembiayaan dari sektor riil.
Untuk menjaga stabilitas likuiditas di tengah strategi pertumbuhan bisnis, Bank Mandiri tetap berkomitmen melakukan pengelolaan risiko secara terukur. Selain mengoptimalkan DPK, perseroan juga menyiapkan berbagai alternatif sumber pendanaan, termasuk melalui skema wholesale funding.
Bank Indonesia berharap, pelonggaran kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi sektor perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal meski dihadapkan pada tantangan likuiditas industri yang semakin ketat.







