Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir platform Polymarket. Langkah ini diambil karena platform tersebut diduga menjadi sarana judi online yang berkedok pasar prediksi atau prediction market.
Selain situs web utama, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap berbagai akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penindakan berjalan secara komprehensif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas hasil atau kejadian tertentu akan dikategorikan sebagai judi online. Kebijakan ini tetap berlaku mutlak, meskipun platform tersebut menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex dalam keterangan resminya, Jumat (22/5).
Langkah tegas yang diambil oleh Indonesia ini disebut sejalan dengan kebijakan di berbagai negara lain. Sejumlah negara telah menindak Polymarket maupun platform serupa karena dinilai mempraktikkan perjudian daring terselubung.
Tercatat, Singapura, Brasil, dan India telah secara resmi memblokir akses ke Polymarket. Sementara itu, negara-negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang telah menerapkan pembatasan akses yang disesuaikan dengan regulasi hukum di wilayah masing-masing.
Terkait hal tersebut, Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang melibatkan aset kripto. Pihaknya memperingatkan bahwa aktivitas ini berisiko tinggi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar hukum di Indonesia.
Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait demi menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat.







