Ecozone

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Polusi

22
×

Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Polusi

Sebarkan artikel ini
Suasana lalu lintas di Jakarta dengan polusi udara yang terlihat pekat di langit ibu kota
Wacana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta memicu kekhawatiran terkait kualitas udara.

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai kritik tajam dari pemerhati lingkungan terkait wacana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik yang dinilai dapat memperburuk krisis kualitas udara di ibu kota pada Sabtu (25/7/2026).

Dilansir dari MSN, rencana kebijakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun setiap tahun akibat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pengendalian polusi udara yang saat ini berada pada kondisi akut.

Menurut Ahmad Safrudin, tingkat pencemaran udara di Jakarta telah berdampak pada 58,2% warga yang menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp 59 triliun sepanjang tahun 2025.

Data KPBB menunjukkan bahwa emisi kendaraan bermotor berkontribusi signifikan terhadap lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di wilayah DKI Jakarta yang mencapai 103,25 juta ton per tahun.

Pihak KPBB menyatakan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung oleh insentif pajak merupakan instrumen krusial dan aksi nyata yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023 yang menetapkan strategi khusus untuk menekan angka polusi udara di ibu kota.

Sebagai solusi alternatif, KPBB mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerapkan skema cukai emisi sebagai disinsentif bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan polusi tinggi.

Skema tersebut menargetkan pengenaan denda kepada kendaraan yang melampaui baku mutu emisi, sementara kendaraan rendah emisi tetap mendapatkan insentif atas kontribusi penurunan polusi.

Berdasarkan kalkulasi internal KPBB, penerapan kebijakan cukai emisi ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari sektor kendaraan polutif.

Angka proyeksi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan potensi pendapatan Rp 2 triliun yang diperkirakan oleh Bapenda dari pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik.

“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah,” kata Ahmad Safrudin.

“Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya,” ujar Ahmad Safrudin.

KPBB mendesak Pemprov DKI Jakarta agar tetap konsisten terhadap komitmen lingkungan dan tidak mengabaikan kesehatan warga demi mengejar target penerimaan pajak jangka pendek.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai kepastian jadwal penerapan pencabutan insentif kendaraan listrik tersebut.