Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Penetapan ini menyusul rampungnya seluruh tahapan seleksi yang dimulai sejak April 2026.
Masa sanggah yang berakhir pada Juli 2026 juga telah terlewati tanpa adanya keberatan dari pihak mana pun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan penambahan spektrum ini bertujuan memperkuat kapasitas jaringan seluler nasional.
Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau bagi masyarakat luas.
“Komdigi memastikan lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat hingga ke level akar rumput,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Selasa (21/7).
Seleksi ini diproyeksikan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6 triliun pada tahap awal.
Total potensi penerimaan negara dari pengelolaan spektrum tersebut diperkirakan mencapai Rp29,9 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Selain komitmen ekonomi, operator diwajibkan membangun layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang tersebar dari Sumatra hingga Papua.
Meutya menekankan, konektivitas di wilayah tersebut krusial untuk memperluas akses pendidikan, kesehatan, serta layanan pemerintahan digital.
Para pemenang juga wajib menyediakan layanan 5G dengan cakupan minimal 51 persen dari populasi nasional pada tahun kelima.
Pemerintah menargetkan kecepatan rata-rata mobile broadband nasional meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 Mbps pada 2029.
Kombinasi pita 700 MHz yang unggul dalam jangkauan dan pita 2,6 GHz sebagai kapasitas utama akan menjadi fondasi utama pencapaian target tersebut.
Komdigi kini juga tengah menyiapkan proses pemanfaatan frekuensi 900 MHz guna semakin memperkuat konektivitas nasional.
Meutya menegaskan bahwa spektrum frekuensi merupakan infrastruktur dasar untuk mewujudkan transformasi digital yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).





