Jakarta – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendesak penambahan jumlah advokat di Indonesia untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Rasio advokat saat ini dinilai belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa pada akhir 2025.
Bambang menyampaikan pandangan tersebut saat meresmikan kantor hukum Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan, peningkatan kuantitas advokat wajib dibarengi dengan komitmen terhadap kualitas, profesionalisme, serta integritas tinggi.
“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya,” ujar Bambang.
Menurutnya, Indonesia memerlukan banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat di daerah serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Data saat ini menunjukkan baru terdapat 69.813 advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court di seluruh Indonesia.
Ketimpangan rasio tersebut menghambat kemudahan masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum, terutama bagi warga di luar kota besar.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang merujuk pada kajian Bappenas menyebut akses masyarakat terhadap jasa hukum masih sangat terbatas.
Kajian tersebut menetapkan standar ideal bahwa satu orang advokat seharusnya melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun.
Bambang menambahkan, tantangan profesi advokat ke depan mencakup penguasaan sistem peradilan berbasis elektronik dan hukum ekonomi digital.
Oleh karena itu, setiap advokat dituntut terus meningkatkan kapasitas diri demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks.






