News

Gugat Praperadilan, Status Febrie Adriansyah Dicopot Sementara

12
×

Gugat Praperadilan, Status Febrie Adriansyah Dicopot Sementara

Sebarkan artikel ini
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka korupsi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai langkah hukum atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (5/8/2026).

Dilansir dari MSN News, tim advokat yang mewakili Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut mencakup pengujian terhadap sah atau tidaknya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri.

Salah satu kuasa hukum, Firman Wijaya, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pertama akan menyoroti prosedur penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menambahkan bahwa permohonan kedua akan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, pencekalan, serta proses supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.

Secara paralel, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa.

“Benar saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026 tersebut didasarkan pada laporan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut.

Menanggapi rencana gugatan tersebut, Kortastipidkor Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses praperadilan di pengadilan.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap pihak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan jika merasa terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago untuk membahas perkembangan kasus ini.

“Komisi Kejaksaan RI telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama FA,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi.

Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa pembentukan tim pemantau ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum, profesionalitas, transparansi, serta integritas.

Langkah Komisi Kejaksaan ini merupakan upaya pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait proses pengambilalihan penanganan perkara yang kini menjadi objek perdebatan hukum dalam praperadilan tersebut.

Proses hukum ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi penting yang sempat dijabat oleh Febrie Adriansyah sebelum tersangkut kasus korupsi dan TPPU.

Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini kini tengah bersiap mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang akan menentukan keabsahan langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.Gugat Praperadilan, Status Febrie Adriansyah Dicopot Sementara

Gedung Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak oleh YouTuber Bigmo.
News

Ringkasan Berita: Polda Metro Jaya menyelidiki aduan dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Laporan dibuat sejumlah advokat terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi liquid vape melalui siaran langsung di YouTube. Komdigi telah menegur YouTube terkait konten yang diduga melibatkan anak dan meminta penguatan moderasi platform digital. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Perlindungan Perempuan…