Jakarta – Yayasan Kanal Foundation mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan reformasi skema Dana Insentif Fiskal (DIF) dengan memberikan penghargaan lebih besar kepada pemerintah daerah yang berkontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup pada Jumat (31/7/2026).
Dikutip dari keterangan resmi Kanal Foundation, Direktur Eksekutif Roy Salam menyatakan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat ketahanan ekologi nasional sekaligus global melalui dukungan anggaran yang memadai bagi daerah.
Roy Salam menjelaskan bahwa daerah membutuhkan biaya konservasi dan biaya peluang yang signifikan untuk melindungi kawasan hutan, mangrove, serta ekosistem pesisir dari ancaman kerusakan.
Kebijakan transfer fiskal dinilai perlu memberikan penghargaan yang sepadan atas kontribusi daerah dalam menjaga aset lingkungan, sehingga pelestarian alam dapat dipandang sebagai indikator kinerja utama.
Penilaian kinerja lingkungan tersebut harus menggunakan indikator berbasis hasil yang objektif, terukur, dan dapat diverifikasi oleh otoritas terkait.
Indikator yang dimaksud mencakup perlindungan hutan dan lahan, konservasi ekosistem laut, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan.
Pendekatan ini dianggap sejalan dengan praktik Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang saat ini telah diimplementasikan di 48 daerah di Indonesia melalui berbagai inovasi transfer anggaran berbasis ekologi.
Menurut Roy Salam, insentif fiskal berbasis ekologi merupakan instrumen efektif untuk mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan, perencanaan, dan penganggaran daerah.
Manfaat dari ketahanan ekologi nantinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk ketersediaan air bersih, pengendalian banjir, serta mitigasi dampak perubahan iklim.
Jasa lingkungan tersebut merupakan barang publik yang manfaatnya melampaui batas administrasi daerah sehingga layak memperoleh penghargaan melalui mekanisme transfer fiskal, kata Roy Salam.
Kanal Foundation merekomendasikan agar DIF dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk mendukung aksi konservasi dan restorasi ekosistem di tingkat tapak.
Penguatan DIF sebagai instrumen transfer berbasis kinerja diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan.
Reformasi skema DIF ini telah tertuang dalam Pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 yang menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Lembaga tersebut turut menyoroti penurunan drastis alokasi anggaran DIF dalam APBN 2026 yang hanya mencapai Rp 1,8 triliun, jauh di bawah angka tahun 2025 yang sebesar Rp 4,3 triliun.
Besaran insentif yang semakin kecil akan memperlemah dorongan bagi daerah untuk melakukan reformasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, maupun berinvestasi dalam perlindungan lingkungan hidup, kata Roy Salam.






