Jakarta – Polda Metro Jaya resmi membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki keluarga yang diduga diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, menyusul pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Libya pada Selasa (4/8/2026).
Dilansir dari MSN, langkah ini diambil pihak kepolisian setelah banyaknya keluarga korban yang baru menyadari kerabat mereka bekerja di negara yang bukan merupakan tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak informasi dari masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya telah ditempatkan di negara yang tidak sesuai dengan ketentuan BP2MI.
“Ditres PPA-PPO juga kita menerima informasi laporan juga, karena setelah adanya pengungkapan ini, maka banyak keluarga korban yang berhasil mendapatkan informasi bahwa keluarganya ditempatkan di negara yang bukan merupakan penempatan BP2MI, mereka banyak yang membuat pengaduan,” kata Rita Wulandari.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pelaku lainnya, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Icha dan DY, yang diduga berperan dalam merekrut, menampung, serta mengambil keuntungan dari pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Ini yang akan kita tindak lanjuti untuk segera kita ungkap dan juga kita akan lakukan kegiatan pengembangan ya, untuk menemukan sindikat atau jaringan-jaringan perdagangan orang lainnya,” kata Rita Wulandari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 atau kanal pengaduan daring Lapor Bu apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik perdagangan orang.
“Apabila menemukan adanya dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal atau indikasi tindak pidana perdagangan orang, maka kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian di 110 untuk informasi awal,” ujar Rita Wulandari.
Meskipun laporan resmi yang diterima saat ini berfokus pada penempatan pekerja migran ke Libya, polisi mulai menerima informasi adanya dugaan eksploitasi ekonomi terhadap pekerja migran di negara tujuan lain.
“Untuk kasus atau informasi atau pengaduan yang secara resmi dalam bentuk laporan polisi terkait dengan Libya, memang hanya yang di negara tujuan Libya,” kata Rita Wulandari.
“Namun demikian, kami mendapatkan juga informasi terkait dengan adanya dugaan eksploitasi ekonomi ya, dengan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia di luar dari Libya juga ada,” tambahnya.
Sebelumnya, sindikat TPPO tersebut dilaporkan telah memberangkatkan 105 warga negara Indonesia ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk bersikap konsisten dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak di masyarakat.







