News

Polisi Selidiki Konten Live Bigmo Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

18
×

Polisi Selidiki Konten Live Bigmo Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Gedung Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penyelidikan kasus dugaan eksploitasi anak oleh YouTuber Bigmo.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Jakarta – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Selasa (4/8/2026).

Dilansir dari Fenesia, laporan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat bernama Eddy Sianipar, Thulus Pardosi, dan Rehan Pangestu terkait keterlibatan anak dalam promosi produk liquid vape yang mengandung zat adiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum teridentifikasi secara pasti.

Penyidik saat ini tengah mendalami materi laporan dengan fokus mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam tayangan siaran langsung tersebut.

“Langkah yang dilakukan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” kata Budi.

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti awal kepada Unit 3 Subdirektorat 2 PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut merespons fenomena ini dengan melayangkan surat teguran resmi kepada pihak YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” kata Meutya.

Pemerintah melalui Komdigi menuntut YouTube untuk memperkuat sistem moderasi konten serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.

Pihak YouTube diberikan batas waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti teguran tersebut sebelum pemerintah mempertimbangkan pemberian sanksi administratif.

Sorotan publik terhadap konten Bigmo muncul setelah beredar potongan video yang memperlihatkan sang YouTuber berinteraksi dengan anak-anak saat mendatangi penjual liquid vape.

Dalam tayangan tersebut, anak-anak yang berada di lokasi diduga ikut serta dalam aktivitas promosi produk rokok elektronik.

Regulasi yang berlaku saat ini menetapkan bahwa produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat berusia minimal 21 tahun.

Pelibatan anak dalam aktivitas promosi, pembelian, maupun penggunaan rokok elektronik merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum.

Hingga saat ini, pihak Bigmo belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait laporan dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman materi sebelum menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.