Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, juga dituntut. Rasuli terancam 4 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).
Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Topan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
Rasuli dikenakan pidana tambahan sebesar Rp250 juta, namun uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Topan juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam dakwaan, Topan menerima Rp50 juta dan janji commitment fee 4% dari nilai kontrak. Rasuli menerima Rp50 juta dan janji commitment fee 1% dari nilai kontrak.
Uang tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Tujuannya agar Topan dan Rasuli mengatur pelelangan untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora dalam proyek di Dinas PUPR Sumut.
Kasus bermula saat Rasuli memaparkan ruas jalan yang dianggarkan pada Tahun 2025. Kedua pekerjaan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.
Topan kemudian mengajukan usulan pergeseran III pada APBD Dinas PUPR Sumut TA 2025. Usulan tersebut disetujui dan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, kedua ruas jalan tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana alam atau infrastruktur mendesak. Dinas PUPR Sumut juga tidak memiliki dokumen perencanaan yang menjadi dasar pagu anggaran.
Topan bersama Rasuli dan Yasir Ahmadi (Kapolres Tapanuli Selatan) melakukan survei jalan. Topan menanyakan siapa yang mampu melaksanakan pekerjaan jalan tersebut.
Yasir dan Rasuli menjawab bahwa Muhammad Akhirun Piliang memiliki AMP di daerah Gunung Tua.
Topan bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Yasir Ahmadi, dan Muhammad Akhirun Piliang melakukan survei ruas jalan. Saat itu, Topan belum mengesahkan Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas PUPR Sumut.
Muhammad Rayhan mengirimkan uang Rp20 juta ke Rasuli agar membantu PT Rona Na Mora dan PT Dalihan Na Tolu Grup menjadi pemenang proyek.
Topan menindaklanjuti perubahan APBD 2025 dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Dinas PUPR Sumut.
Topan menawarkan commitment fee 5% dari nilai kontrak, dengan rincian 4% untuk Topan dan 1% untuk Rasuli.
Atas perintah Topan, Rasuli memerintahkan stafnya untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Usai pembacaan tuntutan, Topan dan Rasuli enggan berkomentar dan meninggalkan ruang sidang.







