EcozonePolitik

Isir: Polri Sesuaikan Penerapan Pasal Korupsi, Hormati Putusan MK

115
×

Isir: Polri Sesuaikan Penerapan Pasal Korupsi, Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini
polri-hormati-putusan-mk-ubah-pasal-perintangan-proses-hukum-perkara-korupsi
polri hormati putusan mk ubah pasal perintangan proses hukum perkara korupsi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perubahan ini terkait frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri akan menyesuaikan penerapan pasal tersebut dengan putusan MK.

“Polri menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025,” ujar Johnny, Kamis (5/3/2026).

MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Johnny, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam penanganan perkara.

Penerapan Pasal 21 UU Tipikor akan disesuaikan dengan putusan MK agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi.

Perubahan pasal ini dinilai penting untuk menghindari penafsiran yang terlalu luas terhadap unsur perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, penegakan hukum diharapkan lebih memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan pasal.

Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.