Pemerintahan

Alasan Kenapa Buruh Tolak Keras Omnibuslaw, Buruh Bukan Tumbal Krisis

293
×

Alasan Kenapa Buruh Tolak Keras Omnibuslaw, Buruh Bukan Tumbal Krisis

Sebarkan artikel ini
foto : internet

Fenesia – Pengesahan RUU Omnibuslaw menjadi keresahan bagi masyarakat bahkan membuat beberapa kampus demo besar-besaran. 

Keresahan ini terjadi bukan hanya karena mahasiswa yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Namun juga tentang buruh yang menolak mentah-mentah pengesahan Omnibuslaw ini.

Dilansir dari cnbcindonesia.com. inilah 7 alasan kenapa buruh menolak keras Omnibuslaw .

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK (UMK sektoral) dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Ia mengusulkan jalan tengah, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada keadilan. Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

“Jadi upah minimum yang diberlakukan tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujarnya.

Kedua, Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Sempat muncul soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nilai pesangon yang berkurang, walaupun dengan skema baru yaitu 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal. Tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya?

Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup

Artinya, tidak ada batas waktu kontrak. Dalam hal ini, buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, Outsourcing pekerja seumur hidup

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh. Dan ini akan dilakukan penolakan besar-besaran.

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi.

Kelima, Waktu kerja tetap eksploitatif.

Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Ketujuh, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup

Dalam hal ini, maka artinya jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.