BeritaPolitik

Misbakhun Desak Anggota Ex Officio LPS Tingkatkan Kinerja dan Koordinasi

13
×

Misbakhun Desak Anggota Ex Officio LPS Tingkatkan Kinerja dan Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Foto: Sari/Karisma
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Foto: Sari/Karisma/DPR

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak adanya penguatan fungsi anggota Dewan Komisioner (ADK) ex officio di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia menegaskan bahwa posisi tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus memberikan kontribusi nyata bagi koordinasi antarlembaga dan tata kelola LPS.

Desakan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, penataan pembagian tugas anggota dewan komisioner merupakan langkah krusial untuk meningkatkan relasi kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, Misbakhun secara terbuka mengkritik peran anggota ex officio yang selama ini dinilai belum optimal karena minimnya penugasan yang jelas.

“Selama ini ADK yang berasal ex-officio ini kesannya ‘datang, duduk, diam’. Itu harus kita akui. Mereka tanpa penugasan yang jelas, terus kemudian formatnya tidak jelas juga tapi kemudian duduk karena mandat undang-undang,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat.

Ia berharap anggota ex officio dapat berfungsi sebagai “jendela” komunikasi yang efektif antara pemerintah, LPS, dan otoritas sektor keuangan agar pertukaran data dan kebijakan strategis berjalan lebih lancar.

“Paling tidak saya mengibaratkan jendela. Jendela yang menemukan pertukaran data itu antara pemerintah dan LPS atau OJK itu kan harusnya dari situ. Sebenarnya, kalau saya ingin menambahkan Pak, kasih tugas mereka melaporkan aktivitas LPS kepada lembaga yang menugaskan ex officio mereka. Itu lebih penting supaya pemerintah atau apapun itu terupdate,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya akan memperkuat fungsi anggota ex officio dengan memberikan tugas yang lebih terukur. Salah satunya dengan menempatkan mereka sebagai ketua komite strategis di internal LPS.

Anggito menjelaskan, nantinya ex officio dari Kementerian Keuangan akan membidangi data fiskal, APBN, pasar SBN, serta memimpin Komite Audit dan Komite Tata Kelola. Sementara ex officio dari Bank Indonesia akan fokus pada pengawasan moneter, pasar uang, dan sistem pembayaran, sekaligus memimpin Komite Informasi dan Teknologi.

Adapun ex officio dari OJK akan bertanggung jawab atas koordinasi pengawasan bank dan asuransi, solvabilitas, serta stabilitas keuangan, dengan tambahan tugas sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Pengembangan SDM serta Komite Kepatuhan Syariah.