Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kepastian ini muncul setelah Polda Metro Jaya sebelumnya absen dalam sidang praperadilan untuk tersangka lain yang berkaitan dengan kasus yang sama.
Yusril menjelaskan, proses sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak akan menghentikan persidangan.
“Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Yusril juga meminta Delpedro dan tim hukumnya untuk mempersiapkan materi gugatan praperadilan dengan cermat. Ia menekankan agar gugatan tidak mencampuradukkan hukum formil dan materil, serta tidak memasuki pokok perkara yang dituduhkan kepada para tersangka.
Pernyataan Yusril ini merupakan respons atas surat yang ditulis Delpedro dari dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut, Delpedro menagih janji Yusril untuk memastikan proses peradilan yang adil baginya dan tahanan lainnya.
“Saya masih memegang komitmen Yusril Ihza Mahendra untuk memastikan adanya peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka bagi saya serta tahanan lainnya,” tulis Delpedro dalam surat yang diunggah pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Saat ini, Delpedro masih ditahan bersama sejumlah tersangka lain atas dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Sidang praperadilan kasus Delpedro dan tiga tersangka lainnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yusril sempat mengimbau tim hukum Delpedro agar bersikap “gentleman” dan menyelesaikan kasus melalui koridor hukum yang berlaku. Ia menyarankan pengajuan permohonan praperadilan jika merasa penangkapan dan penetapan tersangka tidak adil.
“Perlawanan Anda harus gentleman. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” ujar Yusril melalui akun media sosialnya pada Ahad, 7 September 2025.
Yusril juga pernah menjenguk Delpedro di rumah tahanan. Saat itu, ia memastikan akan terus mengawal penanganan hukum para demonstran. Kementerian, kata dia, berkewajiban untuk memastikan segala tindakan hukum yang dilakukan aparat sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menanggapi hal itu, Delpedro membalas lewat suratnya, “Saya telah bersikap gentleman seperti yang saudara minta. Saya telah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan. Semoga Saudara juga bisa bersikap yang sama dengan meminta penyidik dengan gentleman hadir dalam sidang praperadilan.”
Delpedro juga meminta agar sidang praperadilan kasusnya dan tiga tersangka lainnya dapat dihadiri oleh publik serta pihak keluarga masing-masing.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mewakili Delpedro dan tiga tersangka lainnya dalam pengajuan permohonan praperadilan. Mereka adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein.
Dalam gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya disebut sebagai pihak termohon. TAUD menilai Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam melakukan upaya paksa terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar, dan Syahdan. Oleh karena itu, keabsahan upaya paksa terhadap keempat tersangka ini akan diuji lewat sidang praperadilan.
Ketidakhadiran perwakilan Polda Metro Jaya telah terjadi pada sidang praperadilan pertama untuk kasus Khariq Anhar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025. Akibatnya, pengadilan menunda sidang praperadilan Khariq Anhar hingga Senin, 20 Oktober 2025.
Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







