Berita

Terima uang bandar, Dua Polisi Toraja Utara Dipecat dan Membanding

79
×

Terima uang bandar, Dua Polisi Toraja Utara Dipecat dan Membanding

Sebarkan artikel ini
eks-kasat-narkoba-toraja-utara-ajukan-banding-usai-dipecat
eks kasat narkoba toraja utara ajukan banding usai dipecat

Jakarta – Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan eks Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul mengajukan banding.

Keduanya sebelumnya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (10/3).

Keduanya di-PTDH karena terbukti menerima uang mingguan total Rp110 juta dari bandar sabu.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan banding adalah hak terduga pelanggar.

“Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding,” ujarnya di Makassar, Selasa (10/3).

Dalam sidang kode etik, keduanya terbukti melanggar kode etik dengan menerima uang dari bandar narkoba.

“Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkapnya.

Komisi etik menemukan fakta aliran uang yang diterima AKP Arifandi Efendi dan Aiptu Nasrul dari bandar sabu, Evanolya Tandipali alias Oliv sebesar Rp10 juta per minggu sejak Oktober hingga Desember 2025.

Fakta itu sempat dibantah Arifandi Efendi yang mengaku tidak terlibat.

“Namun kita bisa buktikan pertemuannya dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang,” jelasnya.

Zulham menerangkan total uang yang diterima keduanya mencapai Rp110 juta, termasuk uang Rp8 juta yang sempat dikembalikan dalam kasus pelepasan tersangka.

Dalam sidang, pihaknya memeriksa 11 saksi.

Terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, dan satu istri terduga pelanggar.

Perbuatan kedua anggota tersebut murni inisiatif pribadi.

“Jika menjadikan yang bersangkutan sebagai informan itu bagus, tetapi kemudian terjadi kesepakatan yang bersifat transaksional sehingga terjadi pelanggaran kode etik,” kata Zulham.