Ecozone

Sindikat Bobol Rekening BNI Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Aset

171
×

Sindikat Bobol Rekening BNI Rp 204 Miliar Mengaku Satgas Aset

Sebarkan artikel ini
aa6c2cab2fc78c8fa001ed38ca079a6b.jpg
aa6c2cab2fc78c8fa001ed38ca079a6b.jpg

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam komplotan pembobol rekening bank BNI di Jawa Barat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat ini beroperasi dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI di Jawa Barat, berinisial AP (Andi Pribadi), untuk memberikan akses ke aplikasi core banking system.

“Mereka meminta AP memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 25 September 2025.

Pemindahan dana dari rekening dormant tersebut dilakukan pada akhir Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan total Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan. Aksi ini berlangsung dalam 42 kali transaksi yang hanya memakan waktu 17 menit.

Polisi membagi peran kesembilan tersangka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah karyawan bank BNI, yang terdiri dari AP selaku Kepala Cabang Pembantu dan GRH (Galih Rahadyan Hanarusumo) selaku Consumer Relations Manager KCP BNI.

Kelompok kedua merupakan eksekutor pembobolan. Mereka adalah C (Candy alias Ken) yang disebut sebagai otak pembobolan dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, DR (Dana Rinaldy) sebagai konsultan hukum, NAT (Nida Ardiani Thaher) mantan karyawan atau teller BNI, R (Raharjo) sebagai mediator tindakan kriminal, serta TT (Tony Tjoa) sebagai fasilitator keuangan ilegal.

Sementara itu, kelompok ketiga bertugas sebagai pencuci uang, yang terdiri dari DH (Dwi Hartono) dan IS (Ipin Suryana). Kedua tersangka ini berperan dalam memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan.

Terungkap fakta bahwa dua dari sembilan tersangka, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 turut diterapkan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.