Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kini mengambil alih penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke tingkat daerah.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut pada Rabu (8/7).
“Iya betul, laporan itu dilimpahkan ke Polda Sulsel,” kata Didik.
Ia menjelaskan, laporan polisi yang teregistrasi di Bareskrim Polri sejak 2 Juli 2026 itu berkaitan dengan tindak pidana pemberian keterangan palsu di atas sumpah serta pencemaran nama baik.
“Laporan ini dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak tanggal 6 Juli kemarin,” sambungnya.
Menurut Didik, keputusan pihak Bareskrim Polri untuk melimpahkan kasus ini didasarkan pada pertimbangan lokasi kejadian.
“Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan seorang wartawan bernama Saenal Abidin serta Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan menyusul kesaksian keduanya dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa.
“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” ujar Husnia pada Sabtu (4/7).
Husnia menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut telah merusak nama baiknya, baik secara personal maupun dalam jabatannya sebagai kepala daerah, serta memicu fitnah di masyarakat.
“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keterangan yang diberikan Agus Harahap juga dinilai sebagai kesaksian palsu yang merugikan dirinya.
Sementara itu, terkait proses di pansus hak angket DPRD Gowa, Husnia menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan klarifikasi berdasarkan fakta. Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan resmi.
“Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan,” tuturnya.
Ia juga menanggapi simpang siur kabar mengenai jadwal pemanggilan dirinya.
“Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” pungkasnya.







