Jakarta – Bareskrim Polri tengah memburu seorang informan berinisial D terkait kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di sebuah bank BUMN.

Informasi dari D diduga kuat digunakan sindikat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (25/9).

Polisi membutuhkan keterangan D untuk mengungkap asal-usul data rekening dormant dan rangkaian pembobolan.

“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti, hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” imbuh Brigjen Helfi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Dua tersangka, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), diduga menjadi otak pemindahan dana ilegal.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *