Ecozone

OJK Larang PFII Himpun Dana Masyarakat demi Lindungi Perbankan Nasional

6
×

OJK Larang PFII Himpun Dana Masyarakat demi Lindungi Perbankan Nasional

Sebarkan artikel ini
cb72006e985dd1645d9ac8686ca4a9a8.jpg
cb72006e985dd1645d9ac8686ca4a9a8.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan usulan strategis untuk melarang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna mengantisipasi potensi perpindahan aset domestik ke kawasan pusat keuangan baru tersebut yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas industri jasa keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa PFII harus diarahkan sepenuhnya sebagai hub aktivitas keuangan global, bukan menjadi rival bagi lembaga perbankan yang sudah eksis di tanah air.

“OJK berpandangan bahwa kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII perlu tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik,” kata Dian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut merujuk pada model operasional Dubai International Financial Centre (DIFC) yang diterapkan sebagai standar global.

Menurut dia, pembatasan ini krusial agar PFII tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat intermediasi internasional tanpa memicu distorsi pada sistem keuangan nasional.

Ia menambahkan, risiko persaingan akan semakin tajam apabila entitas di PFII diberikan berbagai kemudahan, terutama insentif fiskal seperti pengurangan pajak.

“Best practice-nya memang begitu di berbagai negara. Kalau tidak dibatasi nanti saling makan. Misalnya ada pusat keuangan khusus kemudian bisa menerima deposito dari masyarakat nasional. Apalagi kalau di sana ada insentif pajak, nanti dana masyarakat bisa dipindahkan ke sana. Itu bukan tujuan PFII,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa filosofi utama pengembangan PFII adalah skema out-in, yakni menarik modal dari investor global untuk membiayai proyek pembangunan di Indonesia.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh aktivitas di PFII terhadap rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Regulasi ketat ini dianggap vital mengingat posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) yang menuntut integritas sistem keuangan tinggi.

Selain pembatasan penghimpunan dana, OJK turut mengusulkan penerapan model universal banking di kawasan PFII untuk mendongkrak daya tarik investasi.

Model layanan terpadu ini memungkinkan satu entitas perbankan untuk menyediakan layanan komersial, investasi, asuransi, hingga aset kripto dalam satu atap.

“Kalau dalam bahasa perbankan itu adalah bank universal. Bank bisa menjalankan fungsi perbankan komersial, perbankan investasi, termasuk asuransi, bahkan jika ada izinnya bisa juga mencakup layanan aset kripto,” kata dia.

Konsep ini diyakini mampu memangkas birokrasi perizinan yang selama ini sering menjadi kendala bagi investor internasional.

Reformasi ini dinilai mendesak mengingat Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan dengan kontribusi pembiayaan mencapai 80 persen.

Dengan mengadopsi model universal banking, OJK berharap kapasitas perbankan dapat teroptimasi untuk mendorong pertumbuhan sektor pasar modal, asuransi, dan dana pensiun secara lebih efisien.