Berita

Polisi Sita Uang Rp 67 Miliar Hasil Penggeledahan 12 Lokasi Korupsi

7
×

Polisi Sita Uang Rp 67 Miliar Hasil Penggeledahan 12 Lokasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
polisi-sita-rp-67-miliar-dari-penggeledahan-restoran-de-clan-dan-money-changer
polisi sita rp 67 miliar dari penggeledahan restoran de clan dan money changer

Jakarta – Tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 67 miliar. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan dilakukan di Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sepanjang Rabu (8/7/2026). Selain uang tunai, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta telepon genggam dari lokasi tersebut.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memaparkan bahwa uang tersebut ditemukan di dua tempat berbeda. Di Restoran de Clan Signature, tim mendapati uang dalam berbagai denominasi mata uang asing, yakni 3,1 juta dolar Singapura, 889,9 ribu dolar AS, serta uang rupiah sebesar Rp 259,1 juta.

Menurut Totok, jika dikonversi, total nilai uang di lokasi restoran tersebut mencapai angka hampir Rp 60 miliar.

Ia menambahkan, pada lokasi penggeledahan kedua yaitu Koin Money Changer, penyidik menemukan uang tunai dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Secara keseluruhan, lanjut Totok, terdapat 71 item barang bukti serta 16 mata uang asing yang telah berhasil diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik dan disimpan di Polda Metro Jaya. Totok mengungkapkan bahwa operasi penggeledahan tidak terbatas pada dua lokasi tersebut saja.

Tercatat ada 12 lokasi berbeda yang digeledah oleh tim penyidik sepanjang Rabu (8/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merinci daftar lokasi penggeledahan tersebut. Selain Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyasar PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, serta PT KNI di Jakarta Pusat.

Penyidik juga melakukan tindakan serupa di kediaman pribadi dan kantor, yakni rumah atas nama MN di Serpong Utara, kediaman inisial TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, serta Kantor Grup DMG di Kuningan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan pun dilakukan di PT PML di Karet Kuningan, rumah inisial DR di Gandaria Selatan, rumah inisial MILDK di Apartemen Pacific Place, hingga sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Proses penggeledahan di beberapa lokasi tersebut hingga saat ini masih terus berlangsung, pungkas Budi.