Jakarta, Fenesia.com – Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, menyusul investigasi terkait kematian seorang dokter peserta didik.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan menyeluruh tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Investigasi tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip Rabu (8/7).
Ia menegaskan bahwa pembatasan operasional ini hanya menyasar pada aktivitas pendidikan klinis di rumah sakit tersebut.
“Yang kami hentikan adalah kegiatan pendidikan di rumah sakit tersebut, bukan program studi anestesi secara keseluruhan,” ujar dia.
Pihak kementerian memastikan bahwa layanan anestesi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou tetap berjalan seperti biasa untuk melayani masyarakat.
Universitas Sam Ratulangi pun tetap menjalankan program studi spesialisasi anestesi secara administratif dan akademis di luar lingkungan rumah sakit terkait.
Penghentian kegiatan pendidikan ini berlaku sejak Selasa (7/8) dan akan terus berlangsung hingga durasi yang belum ditentukan.
Kasus ini memicu respons dari Komisi IX DPR yang mendesak pemerintah untuk menuntaskan perkara tersebut dengan transparan.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menilai insiden ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia secara menyeluruh.
Ia menyoroti pentingnya aspek perlindungan psikologis bagi para peserta didik di tengah beban kerja yang sangat berat.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan memastikan sistem pendidikan dokter spesialis benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Ia menambahkan bahwa kesehatan mental peserta didik tidak boleh lagi dianggap sebagai isu sampingan dalam dunia medis.
Pihaknya telah mendesak Kemenkes untuk segera mengimplementasikan skrining kesehatan jiwa bagi seluruh tenaga kesehatan dan peserta didik klinis.
Langkah preventif ini dipandang krusial mengingat tingginya tekanan kerja di unit-unit kritis rumah sakit.
“Perlu dibangun sistem pendampingan psikologis yang berkelanjutan, terutama bagi mereka yang bertugas di unit dengan tingkat tekanan tinggi seperti IGD, ICU, kamar operasi, lokasi bencana, maupun daerah konflik,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah menyusun rencana kerja yang mencakup mekanisme pendampingan serta dukungan anggaran yang konkret.
Harapannya, kebijakan ini nantinya dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan suportif bagi tenaga medis di seluruh pelosok negeri.
“Harapan kami, jangan sampai ada lagi tenaga kesehatan atau peserta pendidikan klinis yang merasa sendirian ketika menghadapi tekanan,” katanya.







