News

Polri Sita Uang Rp67 Miliar dari Kafe dan Money Changer

11
×

Polri Sita Uang Rp67 Miliar dari Kafe dan Money Changer

Sebarkan artikel ini
ac6d9c15a30f3d60234552d9b4aabf1e.jpg
ac6d9c15a30f3d60234552d9b4aabf1e.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 67,2 miliar dalam operasi penggeledahan dua lokasi strategis di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

Tindakan represif ini dilakukan menyusul penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat serta praktik pencucian uang dalam penanganan sejumlah kasus hukum.

Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut tersimpan rapi di dalam sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik lemari pada lantai dua kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan uang tunai yang disita terdiri atas Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp259.159.000.

“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” katanya, Rabu (8/7) dikutip dari Kortastipidkor Polri.

Selain menyita tumpukan uang tunai, tim penyidik di lapangan juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa perangkat ponsel milik pihak-pihak terkait.

Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua yakni Koin Money Changer yang juga terletak di wilayah Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan serupa.

Di tempat penukaran uang tersebut, petugas menemukan dan menyita uang asing lainnya dengan nilai estimasi mencapai Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan secara simultan sejak Rabu siang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum yang lebih besar.

Dia mengungkapkan bahwa tindakan tersebut berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disinyalir menjadi pemicu pemadaman listrik.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyidikan ini juga mencakup penyelidikan terhadap dua kasus besar lainnya yang sedang menjadi perhatian publik.

Kasus pertama yang tengah didalami adalah dugaan korupsi pada pengelolaan dana asuransi Asabri dan Jiwasraya yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2025.

Selain itu, ia menambahkan bahwa timnya juga sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Seluruh rangkaian proses hukum ini kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah berhasil diamankan di lokasi penggeledahan.

Upaya ini menegaskan posisi Kortastipidkor Polri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan kerah putih yang merugikan kepentingan publik.