Jakarta – Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menghadirkan babak baru. Saksi kunci dari pihak terdakwa mengungkap fakta mengejutkan: PPN justru meraup keuntungan besar saat Riva menjabat.
Pernyataan ini dilontarkan oleh mantan Manajer Industrialisasi Sales PPN, Samuel Hamonangan, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12).
Dalam persidangan, kuasa hukum Riva mencecar Samuel terkait performa keuangan perusahaan selama masa kepemimpinan kliennya.
“Untung, untung. Kan itu bisa dilihat di media juga, Pak, bahwa PPN itu apalagi di fungsi ini kan kontributor profit terbesar, Pak,” jawab Samuel, menegaskan keuntungan yang diraih PPN.
Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertegas, apakah keuntungan terbesar PPN terjadi di era Riva Siahaan. Samuel menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan ke bagian keuangan perusahaan.
Mendengar kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Riva mengaku heran mengapa kliennya justru terseret dalam kasus hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum. Menurut JPU, saksi bukanlah bagian dari tim keuangan atau akuntansi perusahaan.
Hakim ketua pun sependapat dengan JPU dan meminta kuasa hukum untuk tidak mengulang pertanyaan yang sama.
Sebagai informasi, Riva didakwa melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun.
Riva didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum Riva bersikukuh bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan bahwa Riva tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.







