Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan dampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025.
Purbaya mengakui belum mengetahui detail mengenai aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Namun, ia menegaskan kesiapan untuk mengucurkan dana cadangan demi mengatasi bencana di Sumatera. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya.
Pemerintah menerbitkan PFB, sebuah instrumen pendanaan inovatif, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
PFB merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam. Melalui PFB, pemerintah dapat mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
Melalui inisiatif ini, diharapkan biaya penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada alokasi tahunan APBN/APBD. PFB juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan serta melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam. Mengenai kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih memantau kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Alasan utama desakan ini adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.
Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional krusial. Hal ini diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.







