Berita

Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Batas Wilayah Aceh-Sumut

62
×

Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Batas Wilayah Aceh-Sumut

Sebarkan artikel ini
prabowo pertumbuhan

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya mengenai pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin.

Menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul antara kedua provinsi, Hasan Nasbi menyatakan, “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan.”

Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada di wilayah tersebut.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penentuan wilayah administrasi suatu pulau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Jika terdapat perbedaan pandangan antara dua daerah terkait pengelolaan suatu wilayah atau pulau, pemerintah pusat akan mengambil alih proses penyelesaiannya.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” kata Hasan.

Hasan juga membuka kemungkinan adanya ruang dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh Presiden setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi yang telah berlangsung.

Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. (*)