BeritaPolitik

Polisi Sita Buku dari Tersangka Kerusuhan Demo Agustus

124
×

Polisi Sita Buku dari Tersangka Kerusuhan Demo Agustus

Sebarkan artikel ini
ketika-buku-buku-disita-dari-para-tersangka-rusuh-dalam-demo-agustus
ketika buku buku disita dari para tersangka rusuh dalam demo agustus

Jakarta – Polisi menyita sejumlah buku sebagai barang bukti dalam proses hukum kasus perusakan dan kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus hingga awal September lalu. Penyitaan dilakukan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yaitu provokator/penghasut dan pelaku perusakan/vandalisme.

“Ada enam tersangka yang melakukan penghasutan,” ujar Ade Ary, menyebut salah satu tersangka adalah Delpedro.

Polisi mengamankan sejumlah barang, termasuk buku dan banner diskusi hasil penelitian Lokataru Foundation, saat menggeledah kantor Lokataru terkait kasus Delpedro. Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo pada 29-31 Agustus 2025.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penyitaan bermula dari perusakan dan penyerangan Pos Polisi Waru, Sidoarjo. Polisi menangkap 18 orang, termasuk tersangka GLM (24) asal Surabaya.

Saat penggeledahan rumah GLM, polisi menemukan buku-buku terkait anarkisme.

“Tersangka GLM (24) saat kami lakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan yang berpaham anarkisme,” kata Widi.

Beberapa buku yang disita antara lain ‘Anarkisme’ karya Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ karya Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’.

Penyitaan dilakukan untuk mendalami apakah buku-buku tersebut memengaruhi cara pandang dan tindakan tersangka.

Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 26 orang yang melakukan aksi anarkis saat demo 29 Agustus – 1 September 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka klaster 1.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan para tersangka merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis, seperti membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dengan bom molotov, bom pipa, dan petasan.

Polisi mengamankan 14 barang bukti, termasuk buku-buku seperti “Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran”, “Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan”, dan “Why I Am Anarchist”.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.