Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Pekerja Diamankan

197
×

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Pekerja Diamankan

Sebarkan artikel ini
stop
Tersangka diamankan

Solok Selatan – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan dan Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/04/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku.

“Kami telah mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal dengan sistem manual di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.

Untuk mencapai lokasi tambang, tim gabungan harus berjalan kaki sejauh 3-4 kilometer melintasi medan perbukitan dari jalan raya Muara Labuh–Padang. Perjalanan memakan waktu sekitar empat jam.

“Setibanya di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan tengah berlangsung. Tim segera melakukan tindakan pengamanan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang ada,” tambah Hilmi.

Sebanyak 10 orang pekerja tambang diamankan dari dua titik lokasi milik inisial SN dan AS, masing-masing lima orang. Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer ,2 unit blower, 4 karung berisi material yang diduga mengandung emas.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain penangkapan, tim juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi (police line), serta menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. (r)